Penghapusan Sanksi Administrasi
04.40 Diposting oleh adhi4u
UU No. 28/2007 memberi insentif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dengan cara mendorong orang untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Sebagai pelaksanaan UU itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008 tentang tata cara Penyampaian Pembetulan SPT dan Persaratan WP yang dapat diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
WP orang pribadi yang diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka mendaftarkan diri secara sukarela dan memasukkan SPT harus memenuhi persaratan :
- Secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana bidang perpajakan;
- Menyampaikan SPT tahunan SPT tahunan dan tahun sebelumnya harus memenuhi sarat subjectif dan objectif;
- Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar yang timbul akibat dari penyampaian SPT Pajak Penghasilan
0 komentar:
Posting Komentar