Pajak Mempermudah syarat Merger
05.24 Diposting oleh adhi4u
Kebijakan ini tertuang dalam permenkeu : No.43/PMK.03/2008 tentang penggunaan Nilai Buku atas pengalihan harta. Dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
Syarat Merger atau pemekaran dengan Nilai Buku :
- Mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha.
- Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, dan Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (Business purpose test).
- WP yang merger dengan menggunakan nilai buku tidak boleh mengkompensaskan kerugian atau sisa Kerugian dari WP yang menggabungkan diri/WP yang dilebur.
- Nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku dari pihak atau pihak-pihak yang dilebur.
- Penyusutan berdasarkan nilai manfaat yang tercantum pada pembukuan awal.
- Angsuran PPh masa PPh pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran awal.
- Bagi perusahaan yang akan go public, harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran dan pendaftaran dinyatakan efektif, satu tahun setelah persetujuan Dirjen terbit.
0 komentar:
Posting Komentar