Pajak Mempermudah syarat Merger

05.24 Diposting oleh adhi4u

Kebijakan ini tertuang dalam permenkeu : No.43/PMK.03/2008 tentang penggunaan Nilai Buku atas pengalihan harta. Dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Syarat Merger atau pemekaran dengan Nilai Buku :

  1. Mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha.
  2. Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, dan Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (Business purpose test).
  3. WP yang merger dengan menggunakan nilai buku tidak boleh mengkompensaskan kerugian atau sisa Kerugian dari WP yang menggabungkan diri/WP yang dilebur.
  4. Nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku dari pihak atau pihak-pihak yang dilebur.
  5. Penyusutan berdasarkan nilai manfaat yang tercantum pada pembukuan awal.
  6. Angsuran PPh masa PPh pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran awal.
  7. Bagi perusahaan yang akan go public, harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran dan pendaftaran dinyatakan efektif, satu tahun setelah persetujuan Dirjen terbit.

0 komentar:

Posting Komentar